Senin, 14 November 2016

Jika Aku Menjadi Legislator FPIK IPB


Legislator, secara bahasa dapat diartikan sebagai orang yang membuat regulasi. Jadi, Legislator FPIK IPB adalah pembuat regulasi, atau kebijakan-kebijakan, peraturan perundangan yang mengikat Mahasiswa FPIK IPB. Orang yang menjadi Legislator seyogyanya merupakan perwakilan dari gologan-golongan mahasiswa yang ada. Jika dalam lingkup FPIK IPB artinya harus mewakili 5 departemen, Budidaya Perairan, Manajemen Sumberdaya Perairan, Teknologi Hasil Perairan, Penangkapan Sumberdaya Perairan, serta Ilmu dan Teknologi Kelautan.

Seperti halnya lembaga legislatif negara yang memiliki kewenangan untuk peraturan perundang-undangan, lembaga legislative kampus, atau pada umumnya dikenal dengan sebutan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) juga memiliki peran yang tidak jauh berbeda dengan DPRD/DPR RI. Secara struktural DPM merupakan lembaga kemahasiswaan tertinggi. Badan legislatif kampus ini juga berperan sebagai salah satu miniatur kecil yang menggambarkan sistem pemerintahan negeri ini. Berakar dari konsep Trias Politika (Montesque), badan pemerintahan selain legislatif, terdapat juga badan eksekutif mahasiswa (BEM) yang keduanya bersama-sama mewujudkan pemerintahan mahasiwa sinergis dan dinamis. Lantas, apakah Legislator FPIK IPB sebagai miniatur negara telah mampu berperan menjalankan sistem pemerintahan kampus? atau bahkan sudah mampukah Legislator tesrsebut memperbaiki tatanan sistem pemerintahan yang masih ‘bobrok’ di negeri ini?

Umumnya wajah legislator jarang terlihat eksistensinya jika dibandingkan dengan badan eksekutif yang dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya memang terkesan langsung bersentuhan dengan mahasiswa. Lebih memprihatinkan lagi ketika sang Legislator dipandang miskin fungsi atau kerjanya terkesan hanya bersifat temporal ketika di awal kepengurusan saat Lokakarya pembagian dana kemahasiswaan, Pemilihan Raya dan di akhir kepengurusan pada sidang umum (demissioner/penurunan jabatan). Pada kenyataannya, apakah mahasiswa umum sesungguhnya apakah mengerti arti penting keberadaan legislator di kampus C-FPIK?

Hanya ada tiga fungsi utama yang dijalankan sepanjang kepengurusan badan legislatif mahasiswa, yaitu legislasi, pengawasan dan pendanaann. Fungsi legislasi untuk membuat peraturan atau perundang-undangan yang mengikat lembaga-lembaga kampus. Fungsi pengawasan untuk mengawasi kenerja badan eksekutif, himpunan profesi mahasiswa dan lembaga-lembaga mahasiswa lainnya. Fungsi pendanaan untuk mengatur pembagian dana untuk seluruh lembaga mahasiswa yang ada di kampus tersebut.

Jika aku menjadi legislator maka aku ingin menjadi wadah aspirasi mahasiswa. Legislator seharusnya siap menyediakan telinga, membuka mata dan pikirannya sehingga mampu menyerap suara dan seluruh aspirasi mahasiswa. Kunci keberhasilan fungsi ini adalah legislator harus mendapatkan informasi-informasi yang sesuai dari mahasiswa. Upaya menyerap aspirasi yaitu dengan sering bertukar pikiran dengan mahasiswa agar mahasiswa merasakan kehadiran lembaga legislative kampus.

Jika aku menjadi legislator maka aku ingin setiap suara yang diaspirasikan mahasiswa dapat tersalurkan dengan baik. Setelah mewadahi aspirasi mahasiswa, legislator seharusnya mampu bersikap solutif terhadap aspirasi mahasiswa. Kunci keberhasilan dari tekad ini adalah kerja nyata. Dalam menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dapat diwujudkan melalui sistem regulasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan tentunya dengan partisipasi serta dukungan mahasiswa-mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa ini mengacu terhadap prinsip “Dari mahasiswa, Oleh Mahasiswa, dan Untuk mahasiswa”, sehingga benar-benar adanya pengakuan benar adanya bahwa kedaulatan berada di tangan mahasiswa.

Jika Aku Menjadi Legislator FPIK IPB


Legislator, secara bahasa dapat diartikan sebagai orang yang membuat regulasi. Jadi, Legislator FPIK IPB adalah pembuat regulasi, atau kebijakan-kebijakan, peraturan perundangan yang mengikat Mahasiswa FPIK IPB. Orang yang menjadi Legislator seyogyanya merupakan perwakilan dari gologan-golongan mahasiswa yang ada. Jika dalam lingkup FPIK IPB artinya harus mewakili 5 departemen, Budidaya Perairan, Manajemen Sumberdaya Perairan, Teknologi Hasil Perairan, Penangkapan Sumberdaya Perairan, serta Ilmu dan Teknologi Kelautan.

Seperti halnya lembaga legislatif negara yang memiliki kewenangan untuk peraturan perundang-undangan, lembaga legislative kampus, atau pada umumnya dikenal dengan sebutan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) juga memiliki peran yang tidak jauh berbeda dengan DPRD/DPR RI. Secara struktural DPM merupakan lembaga kemahasiswaan tertinggi. Badan legislatif kampus ini juga berperan sebagai salah satu miniatur kecil yang menggambarkan sistem pemerintahan negeri ini. Berakar dari konsep Trias Politika (Montesque), badan pemerintahan selain legislatif, terdapat juga badan eksekutif mahasiswa (BEM) yang keduanya bersama-sama mewujudkan pemerintahan mahasiwa sinergis dan dinamis. Lantas, apakah Legislator FPIK IPB sebagai miniatur negara telah mampu berperan menjalankan sistem pemerintahan kampus? atau bahkan sudah mampukah Legislator tesrsebut memperbaiki tatanan sistem pemerintahan yang masih ‘bobrok’ di negeri ini?

Umumnya wajah legislator jarang terlihat eksistensinya jika dibandingkan dengan badan eksekutif yang dalam menjalankan kegiatan-kegiatannya memang terkesan langsung bersentuhan dengan mahasiswa. Lebih memprihatinkan lagi ketika sang Legislator dipandang miskin fungsi atau kerjanya terkesan hanya bersifat temporal ketika di awal kepengurusan saat Lokakarya pembagian dana kemahasiswaan, Pemilihan Raya dan di akhir kepengurusan pada sidang umum (demissioner/penurunan jabatan). Pada kenyataannya, apakah mahasiswa umum sesungguhnya apakah mengerti arti penting keberadaan legislator di kampus C-FPIK?

Hanya ada tiga fungsi utama yang dijalankan sepanjang kepengurusan badan legislatif mahasiswa, yaitu legislasi, pengawasan dan pendanaann. Fungsi legislasi untuk membuat peraturan atau perundang-undangan yang mengikat lembaga-lembaga kampus. Fungsi pengawasan untuk mengawasi kenerja badan eksekutif, himpunan profesi mahasiswa dan lembaga-lembaga mahasiswa lainnya. Fungsi pendanaan untuk mengatur pembagian dana untuk seluruh lembaga mahasiswa yang ada di kampus tersebut.

Jika aku menjadi legislator maka aku ingin menjadi wadah aspirasi mahasiswa. Legislator seharusnya siap menyediakan telinga, membuka mata dan pikirannya sehingga mampu menyerap suara dan seluruh aspirasi mahasiswa. Kunci keberhasilan fungsi ini adalah legislator harus mendapatkan informasi-informasi yang sesuai dari mahasiswa. Upaya menyerap aspirasi yaitu dengan sering bertukar pikiran dengan mahasiswa agar mahasiswa merasakan kehadiran lembaga legislative kampus.

Jika aku menjadi legislator maka aku ingin setiap suara yang diaspirasikan mahasiswa dapat tersalurkan dengan baik. Setelah mewadahi aspirasi mahasiswa, legislator seharusnya mampu bersikap solutif terhadap aspirasi mahasiswa. Kunci keberhasilan dari tekad ini adalah kerja nyata. Dalam menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dapat diwujudkan melalui sistem regulasi, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan tentunya dengan partisipasi serta dukungan mahasiswa-mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa ini mengacu terhadap prinsip “Dari mahasiswa, Oleh Mahasiswa, dan Untuk mahasiswa”, sehingga benar-benar adanya pengakuan benar adanya bahwa kedaulatan berada di tangan mahasiswa.